Subscribe:

Welcome

Sabtu, 08 Desember 2012

Mkaruh Memberi Nama dengan Nama Malaikat Jibril, Israfil dan Mika-il

Bolehkah seseorang memberi nama anaknya dengan Jibril, Mika-il atau Israfil? Bagaimana dengan nama malaikat penjaga neraka, yakni Malik, yang banyak digunakan di berbagai Negara. Apakah harus diganti dengan nama yang lain?

Menurut Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqilhafizhahullah Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnul Qoyyimrahimahullah. Beliau mengatakan, “Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mika-il, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut.”

Pendapat yang paling kuat –Wallahu a’lam- adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang bersifat musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada juga yang khusus bagi malaikat. Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama manusia. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama lainnya.

Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil dan Mika-il, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a’lam- adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi’in yang mempergunakan nama tersebut. Sementara itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar